Pawarta Adicara!

JARINGACARA sebagai media publikasi memiliki keinginan turut memberi warna dalam mengabarkan segala agenda acara seni budaya, pariwisata, warta, cuaca, juga menebarkan canda-tawa.
Perihal kontak kerjasama publikasi pun media partner, sila simak “Syarat dan Ketentuan“.

4.8/5 - (6 votes)
HIGHLIGHT
   
penerbangan-komersial-yia-dihentikan

Pengoperasian Kereta Api Jarak-Jauh dan Kapal Penumpang serta Penerbangan Komersial YIA Dihentikan Menyusul Pengetatan Akses Pintu Masuk Perbatasan DIY


Diwartakan oleh Official Adm pada 24 April 2020   (3,940 Readers)

Meski tidak/belum ada pada fase PSBB alias Pembatasan Sosial Berskala Besar, dilakukan pengetatan serta pemberhentian sementara operasi dari beberapa moda transportasi yang berasal dan menuju wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah yang dilakukan secara nyata adalah pemberhentian penerbangan untuk penumpang di Yogyakarta International Airport dan pengoperasian Kereta Api jarak-jauh.

Penerbangan komersial YIA dihentikan oleh Yogyakarta International Airport, sementara operasional Kereta Api jarak-jauh juga di-stop oleh pihak PT KAI. Dua hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut menyusul langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan perihal pengetatan akses di setiap pintu masuk perbatasan wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Beberapa langkah terkait dengan pemberhentian operasi serta pengetatan perjalanan dari moda transportasi di atas dilakukan sebagai wujud menindak-lanjuti penetapan pelarangan mudik sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, seiring dengan langkah pencegahan penyebaran virus Corona – COVID-19.

Pengetatan! Bukan Penutupan Akses Pintu Masuk Perbatasan DIY

Sebagaimana disampaikan pihak pemerintah pusat, tidak ada istilah penutupan akses bagi daerah yang belum/tidak memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Yogyakarta. Karenanya, tak bisa menjatuhkan sanksi dan denda bagi kendaraan pendatang.

Terkait dengan aturan tersebut, maka secara teknis guna menindaklanjuti penerapan aturan pada moda transportasi darat baik untuk kendaraan roda dua pun lebih, maka Pemerintah Daerah DIY sama sekali bukan menutup akses kendaraan yang masuk ke wilayah provinsi D.I. Yogyakarta. Akan tetapi, tindakannya adalah dengan memperketat pengawasan dan juga pemeriksaan terkait protokol kesehatan secara persuasif di beberapa titik perbatasan. Di antara titik perbatasan sebagai akses pintu masuk wilayah Jogjakarta yang diketatkan adalah sebagai berikut:

  • Jalan Solo dengan lokasi di seputar Kapanewon Prambanan
  • Jalan Magelang yang bertempat di seputar wilayah Kapanewon Tempel
  • Jalan Wates – Purworejo -Kulon Progo yang berada di sekitar wilayah Kapanewon Congot

Sementara untuk di wilayah Sleman dan Kulon Progo tersebut, dua titik ruas jalan bakal ditutup, yaitu pintu masuk terowongan Daendels yang lokasinya tak jauh dengan area bandara YIA, dan juga jalur alternatif Tempel-Cangkringan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari langkah rekayasa jalan guna mengarahkan pendatang agar melalui 3 titik perbatasan seperti terpaparkan di atas.

Karena sifatnya adalah ‘pengetatan’, maka tentu saja akses di pintu yang berbatasan dengan provinsi DIY ini sama sekali bukan ditutup. Dengan demikian dalam mengendalikan kendaraan, khususnya yang akan masuk ke wilayah DIY, pihak Pemda DIY mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No.18 Tahun 2020.

kereta-api-jarak-jauh-kapal-penumpang-penerbangan-komersial-yia-dihentikan-pengetatan-akses-perbatasan-di-provinsi-diy

Penerbangan Komersial YIA Dihentikan

Selain langkah pengetatan yang dilakukan pada akses pintu masuk area perbatasan di Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk moda transportasi udara yang itu sifatnya penerbangan komersial bagi penumpang umum dan melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) juga dilakukan pemhentikan. Agenda pemberhentian tersebut berlangsung lebih dari satu bulan, yaitu dimulai pada hari Jumat 24 April 2020 pukul 20.00 WIB, dan akan berakhir hingga hari Minggu tanggal 1 Juni 2020.

Keputusan pemberhentian tersebut diambil oleh PT Angkasa Pura I (Persero) selaku operator Bandara Internasional Yogyakarta yang berdasar  pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan pemberhentian penerbangan komersial di Yogyakarta tersebut, bagi masyarakat yang telah membeli tiket penerbangan, diimbau agar segera menghubungi maskapai, utamanya terkait dengan tiket, guna mendapat informasi lebih lanjut dan melakukan proses refund atau reschedule.

Sekali lagi, penerbangan komersial YIA dihentikan! Ini artinya, Bandara Internasional Yogyakarta tetap beroperasi seperti biasanya pada pelayanan angkutan kargo dan penerbangan khusus sesuai Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020.

Saat ini Bandara YIA dan juga Bandara JOG (Adi Sucipto) telah mempersiapkan konter customer service maskapai di area check in keberangkatan bagi masyarakat yg ingin melakukan proses refund, reroute, atau reschedule di bandara. Hanya saja masyarakat juga diimbau supaya menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu guna mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi kerumunan dan penumpukan di bandara.

Pemberhentian Operasional Kapal (Laut) Penumpang dan Kereta Api Jarak Jauh

Bukan saja pada lini penerbangan dan angkutan darat berujud motor pun mobil yang ditutup dan diketatkan, namun hal itu juga diberlakukan untuk transportasi laut dengan menggunakan kapal penumpang serta transportasi menggunakan jasa Kereta Api Indonesia.

Perihal penghentikan seluruh kegiatan operasional moda transportasi laut, yaitu pelayaran kapal penumpang di Indonesia, pemerintah melakukannya juga berbarengan dengan moda transportasi darat pun udara, yaitu dimulai pada hari Jumat 24 April 2020, hanya saja ia dibarelakukan lebih lama, yaitu hingga tanggal 8 Juni 2020.

Di sisi lain, sebagaimana yang dipublikasikan melalui media sosial Twitter oleh @keretaapikita sebagai Akun Resmi Korporasi PT Kereta Api Indonesia (Persero), diumumkan bahwa mulai tanggal 24 April 2020, KAI juga tidak lagi mengoperasikan kereta api jarak jauh dari Jakarta dan Bandung menuju kota-kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. []

4.8/5 - (6 votes)

4.8/5 - (6 votes)

Simak Pula Pawarta Tentang , Atau Adicara Menarik Lain Oleh Official Adm


Tentang Official Adm

BACA JUGA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *