Inilah Protokol Kendaraan Masuk Wilayah Yogyakarta Seiring Tindak Pengetatan Sebagai Pencegahan Penyebaran Virus Corona COVID-19
Pada hari yang sama yang hanya selisih beberapa jam saja, semua moda transportasi dari dan menuju beberapa wilayah di Indonesia ini diberhentikan ataupun minimal diketatkan pengoperasiannya. Hal itu tak terkecuali, baik moda transportasi laut, udara, dan juga darat, termasuk kereta api.
Terkait dengan hal tersebut maka selanjutnya diberikan aturan protokol kendaraan masuk wilayah Yogyakarta, khususnya diberlakukan pada moda transportasi darat yang operasional lalu-lintasnya diketatkan. Ini diberlakukan karena wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta belum/tidak memberlakukan PSBB a.k.a Pembatasan Sosial Berskala Besar, sehingga tak ada aturan yang mengikat untuk ‘menutup’ akses, termasuk akses jalan-raya. Artinya, tak ada ketentuan ataupun aturan untuk menjatuhkan sanksi dan denda bagi kendaraan pendatang. Lain dari itu, yang dapat dilakukan adalah memperketat pengawasan serta pemeriksaan terkait protokol kesehatan secara persuasif di beberapa titik perbatasan.
Ada tiga akses pintu masuk wilayah Jogjakarta yang diketatkan, di antaranya adalah:
- Jalan Solo dengan lokasi di seputar Kapanewon Prambanan
- Jalan Magelang yang bertempat di seputar wilayah Kapanewon Tempel
- Jalan Wates – Purworejo -Kulon Progo yang berada di sekitar wilayah Kapanewon Congot
Dapat diketahui bahwa untuk wilayah Sleman dan Kulon Progo, dua titik ruas jalan bakal ditutup, yaitu pintu masuk terowongan Daendels yang lokasinya tak jauh dengan area bandara YIA, dan juga jalur alternatif Tempel-Cangkringan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari langkah rekayasa jalan guna mengarahkan pendatang agar melalui 3 titik perbatasan seperti terpaparkan di atas.
Sekali lgi, karena sifatnya adalah ‘pengetatan’, maka tentu saja akses di pintu yang berbatasan dengan provinsi DIY ini sama sekali bukan ditutup. Dengan demikian dalam mengendalikan kendaraan, khususnya yang akan masuk ke wilayah DIY, pihak Pemda DIY mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No.18 Tahun 2020.
Beberapa point perihal aturan protokol kendaraan masuk wilayah Yogyakarta yang didasarkan pada Permenhub RI Nomor 18 Tahun 2020 di atas, sila bisa disimak sebagaimana terpaparkan di bawah ini.
Protokol Kedatangan Mobil Masuk DIY
- Untuk mobil dengan 5 tempat-duduk, diberlakukan ketentuan maksimal berisi 2 penumpang dengan sopir
- Untuk mobil dengan 7 tempat-duduk, diberlakukan ketentuan maksimal 3 penumpang dengan sopir
- Apabila melanggar diimbau untuk kembali ke daerah asal
- Menyediakan tissue dan hand sanitizer di dalam mobil
- Wajib mengukur suhu tubuh sebelum berangkat melakukan perjalanan
- Pengguna jalan dapat diperiksa sewaktu-waktu di jalan dengan alat pengukur suhu
- Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan suhu terdeteksi melebihi 38 derajat, maka diwajibkan melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan yang telah disediakan guna pemeriksaan lebih lanjut pada petugas medis
Protokol Kedatangan Motor Masuk Wilayah Yogyakarta
- Sepeda motor hanya diperbolehkan dengan satu penumpang.
- Apabila melanggar diimbau kembali ke daerah asal.
- Pengendara sepeda motor dapat diperiksa sewaktu-waktu di jalan oleh petugas
- Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan suhu terdeteksi melebihi 38 derajat, maka wajib melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan yang telah disediakan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas medis
Protokol Kedatangan Bus Masuk Wilayah DIY
- Pastikan bus telah menerapkan physical distancing, yaitu tempat duduk telah terisi maksimal 50% dari kapasitas
- Bus memiliki ijin trayek dan kartu pengawasan yang masih berlaku, serta yang lolos ramp check (Inspeksi Keselamatan)
- Di dalam bus harus tersedia alat pengukur suhu tubuh
- Seluruh bus AKAP wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal
- Penumpang memakai masker dan membawa persediaan masker, hand sanitizer dan surat sehat
- Penumpang secara pasti telah mendapatkan tiket sebelum berangkat ke terminal
- Penumpang menuju dan keluar terminal tidak berboncengan sepeda motor
- Seluruh penumpang dianggap sebagai ODP atau Orang Dalam Pengawasan
- Awak bus harus mengukur suhu tubuh penumpang dalam 30 menit sebelum tiba di terminal dan menyerahkan data serta manifest termasuk nomer handphone penumpang kepada petugas
- Bagi bus yang sudah sesuai dengan ketentuan dapat melanjutkan perjalanan
- Bbus yang melanggar kententuan akan dicatat dan disampaikan ke Dirjen Perhubungan Darat
- Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker akan diminta untuk dilakukan pemeriksaan di terminal
- Seluruh penumpang yang masuk atau keluar terminal akan diukur suhu tubuhnya, apabila pemeriksaan menunjukkan suhu terdeteksi melebihi 38 derajat akan diarahkan masuk ke layanan fasilitas kesehatan
- Dalam hal keadaan darurat bila terjadi penumpang meninggal dunia di dalam bus, maka semua penumpang dan awak bus akan berstatus PDP atau pasien
Demikian mengenai aturan protokol kendaraan masuk wilayah Yogyakarta dan diharuskan melalui tiga akses pintu masuk sebagaimana yang diumumkan Dinas Perhubungan Yogyakarta melalui akun media-sosial. Sila dapat disimak, kemudian dipraktikkan kepada diri masing-masing, tak lain adalah demi keselamatan dan terhindar dari terserangnya penyakit. Semoga badai cepat berlalu. []
Tinggalkan Balasan