Pawarta Adicara!

JARINGACARA sebagai media publikasi memiliki keinginan turut memberi warna dalam mengabarkan segala agenda acara seni budaya, pariwisata, warta, cuaca, juga menebarkan canda-tawa.
Perihal kontak kerjasama publikasi pun media partner, sila simak “Syarat dan Ketentuan“.

4.8/5 - (5 votes)
HIGHLIGHT
   
Kemenparekraf-Baparekraf Membuka Program Bantuan Fasilitasi nyatakan.id

Kemenparekraf/Baparekraf Membuka Program Bantuan Fasilitasi nyatakan.id


Diwartakan oleh Utroq Trieha pada 2 September 2020   (5,878 Readers)

Kemenparekraf/Baparekraf seolah tak hendak berhenti dalam menggulirkan berbagai program yang ditujukan kepada khalayak luas, baik itu berujud kompetisi, inkubasi, dan hal-hal lain semacamnya. Kali ini, melalui nyatakan.id kembali meluncurkan satu program kreatif digital.

Nyatakan.id merupakan program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mewujudkan ide solusi digital berupa aplikasi dan permainan digital dalam rangka adaptasi kebiasaan baru di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Terkait dengan program nyatakan.id dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut, maka diharapkan muncul ragam ide kreatif untuk solusi digital di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Karena itu telah dibuka pendaftaran pada program tersebut, yang di dalamnya menghimbau mereka yang berminat untuk menyertakan proposal pendanaan.

Program bantuan fasilitasi dalam program nyatakan.id ini bentuknya adalah dana dengan besaran maksimal Rp50.000.000,- bagi para pelaku usaha sektor parekraf untuk mewujudkan ide kreatifnya berbentuk aplikasi dan permainan digital dalam rangka #AdaptasiKebiasaanBaru di masa pandemi ini.

Bantuan fasilitasi bagi para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif guna mewujudkan ide serta gagasan kreatifnya berbentuk aplikasi dan permainan digital, sementara karya yang dikembangkan harus masuk dalam 17 subsektor ekonomi kreatif dan atau sektor pariwisata.

Kemenparekraf-Baparekraf Buka Program Bantuan Fasilitasi nyatakan.id

Di bawah ini adalah para pihak yang dapat melakukan pengajuan pendanaan ini:

  1. Individu masyarakat;
  2. Badan usaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif;
  3. Lembaga/asosiasi/komunitas/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif

Sementara mengenai beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak pengaju antara lain adalah sebagai berikut:

INDIVIDU/PERORANGAN

  1. Warga Negara Indonesia(WNI)
  2. Memiliki NPWP
  3. Memiliki KTP atau Kartu Identitas Diri lainnya
  4. Memiliki Rekening di Bank Pemerintah sesuai dengan nama pendaftar dengan status aktif
  5. Surat Pernyataan Tidak pernah, tidak sedang, atau tidak akan menerima bantuan fasilitasi untuk proposal yang sama dari Kementerian/Lembaga lain atau Pemerintah Daerah, melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

BADAN USAHA

  1. Kategori Usaha Kecil atau Usaha Rintisan
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Badan Usaha
  3. Mempunyai struktur organisasi dan kepengurusan
  4. Memiliki Rekening di Bank Pemerintah sesuai dengan nama Badan Usaha dengan status aktif
  5. Surat Pernyataan Tidak pernah, tidak sedang, atau tidak akan menerima bantuan fasilitasi untuk proposal yang sama dari Kementerian/Lembaga lain atau Pemerintah Daerah, melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

KOMUNITAS KREATIF / LEMBAGA / ASOSIASI / ORGANISASI MASYARAKAT

  1. Komunitas Kreatif/Lembaga/Asosiasi/Organisasi Masyarakat Indonesia
  2. Mendapatkan status pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan HAM sesuai peraturan perundangundangan. Menjelaskan bentuk badan hukumnya: Yayasan, Perkumpulan, atau Koperasi
  3. Memiliki Akta Pendirian dan/atau Perubahan
  4. Mempunyai struktur organisasi dan kepengurusan
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Komunitas Kreatif/Lembaga/Asosiasi/Organisasi Masyarakat
  6. Surat Pernyataan tidak pernah, tidak sedang, atau tidak akan menerima bantuan fasilitasi untuk proposal yang sama dari Kementerian/Lembaga lain atau Pemerintah Daerah, melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
  7. Memiliki Rekening di Bank Pemerintah sesuai dengan nama Komunitas Kreatif/Lembaga/Asosiasi/Organisasi dengan status aktif

Selanjutnya mengenai persyaratan pengajuan proposal adalah sebagaimana terpapar di bawah ini

  1. Surat Permohonan Bantuan Fasilitasi
  2. Kategori sektor pariwisata dan ekonomi kreatif
  3. Proposal ide solusi digital;
    a. Proposal Ringkas
    b. Permasalahan
    c. Solusi
    d. Detil Rencana Kerja (KAK)
    e. Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
    f. Spesifikasi Teknis lainnya
  4. Menggunakan platform aplikasi Nyatakan.id

Di atas adalah beberapa point mengenai program bantuan fasilitasi melalui nyatakan.id, hal lain yang perlu diingat adalah pendaftaran program tersebut bakal ditutup hingga tanggal 14 September 2020.

Sebagai bahan informasi, program bantuan ini sama sekali tidak dipunggut biaya, untuk informasi dan keterangan lebih lanjut sila dapat mengunjungi laman: www[.]nyatakan[.]id, sementara untuk lembar petunjuk teknis (JUKNIS) juga dapat diunduh DI SINI (Sila Klik!). [uth]

4.8/5 - (5 votes)

4.8/5 - (5 votes)

Simak Pula Pawarta Tentang , Atau Adicara Menarik Lain Oleh Utroq Trieha


Tentang Utroq Trieha