Pawarta Adicara!

JARINGACARA sebagai media publikasi memiliki keinginan turut memberi warna dalam mengabarkan segala agenda acara seni budaya, pariwisata, warta, cuaca, juga menebarkan canda-tawa.
Perihal kontak kerjasama publikasi pun media partner, sila simak “Syarat dan Ketentuan“.

HIGHLIGHT
   

Merunut Sejarah Lahirnya Paniradya Kaistimewan Sebagai Lembaga di Bawah Gubernur yang Membantu dalam Penyusunan Kebijakan dan Pengoordinasian Administratif Urusan Keistimewaan Seturut Munculnya UU Keistimewaan DIY


Diwartakan oleh Official Adm pada 30 Agustus 2021   (3,170 Readers)

2021 menjadi tahun ke-9 Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sah diberlakukan, yaitu sejak UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ini disahkan oleh DPR RI, tepat pada tanggal 31 Agustus tahun 2012 silam.

Berbicara perihal UU Keistimewaan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta ini, tentunya ada banyak pertanyaan yang ditujukan tentang penempatan posisi ‘Istimewa’ bagi Jogjakarta. Guna menjawab banyak peertanyaan tersebut, tentunya juga tak sedikit jawaban yang saat ini dapat kita temui dengan mudah, baik itu perihal catatan sejarah pun jurnal yang memuat ikhwal sederet peristiwa sejarah nasional negeri ini, di mana kemudian, bahasan ‘sejarah’ tersebut menjadi semacam ‘koentji’ guna menguak semuanya.

Tak bisa dimungkiri pula ‘sejarah’ juga mencatat tentang kurun waktu selepas menerima Piagam 19 Agustus 1945 dari Presiden Soekarno, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII memutuskan untuk menanggapi dengan mengeluarkan sekaligus mengumumkan Amanat 5 September 1945. Ialah pernyataan Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII yang berisi perihal dukungannya terhadap berdirinya Republik Indonesia, dan kemudian dibuktikan dengan adanya amanat yang ditujukan kepada rakyat Jogja.

Amanat 5 September 1945 sendiri memuat isih tentang Kasultanan Ngayogyakarta dan Paku Alaman menjadi bagian dari Republik Indonesia dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dapat diketahui bahwa sebelum Indonesia ini ada, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan juga Kadipaten Pakualam justru telah kokoh berdiri sebagai sebuah wilayah dengan warga yang bernaung di dalamnya dan telah terdapat aturan tata pemerintahan yang sah di sana.

Selain itu, sebelum menyatakan penggabungan-dirinya, bisa dikatakan tak ada satu pun kerajaan ataupun negara-negara bentukan Belanda yang menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, momentum bergabungnya Jogja dalam ‘Amanat 5 September 1945’ tersebut menjadi sangat strategis terhadap kemerdekaan Republik Indonesia 1945.

Isi tentang Amanat 5 September 1945 tersebut mencakup tiga hal, yaitu sebagai berikut;

  1. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia
  2. Semua urusan pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dipegang oleh Sultan
  3. Sultan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Dari catatatn sejarah mengenaiAmanat 5 September 1945 tersebut, maka kemudian Yogyakarta menjadi satu daerah dengan keistimewaan yang ditetapkan tersendiri oleh pemerintah Indonesia pusat, dengan operasinal pemerintahan yang dipegang langsung Sri Sultan Hamengku Buwono IX –sebagai gubernur dan KGPAA Paku Alam –sebagai wakil gubernur.

Catatatan Asli Perihal Amanat Seripaduka Ingkang Sinuwun Kangdjeng Sultan Jogjakarta

Masih berbicara perihal UU Keistimewaan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, kitapun musti mengingat ikhwal sejarah bergabungnya Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana terdapat pula catatan dari amanat Sultan Hamengku Buwono IX yang ditandatangani pada 5 September 1945 sebagaimana terpaparkan di atas.

AMANAT SERIPADUKA INGKANG SINUWUN KANGDJENG SULTAN JOGJAKARTA

Kami HAMENGKU BUWONO IX Sultan Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat, menjatakan:

(1). Bahwa Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat jang bersifat Keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.

(2). Bahwa Kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan dewasa ini, segala urusan pemerintahan Dalam Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.

(3). Bahwa, perhubungan antara Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Republik Indonesia bersifat langsung dan kami bertanggung-djawab atas negeri kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat mengindahkan amanat kami ini.

Ngajogjokarto Hadiningrat,

28 Puasa, Ehe 1976 (5 September 1945)

Amanat Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada 5 September 1945. Dok: Arsip Perpustakaan Tamansiswa | Diambil dari swaragunungkiduldotcom UU Keistimewaan

***

Menindaklanjuti tentang Amanat 5 September 1945 yang kemudian muncul UU Keistimewaan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, maka pada tahun 2018 silam, Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam momen 6 tahun UU Keistimewaan DIY memberi catatan tentang pentingnya singkronisasi kelembagaan atau pengorganisasian untuk mengaplikasikan anggaran dan kelembagaan. Karena itu, lahirlah Lembaga Paniradya dalam rangka membidangi Keistimewaan Jogjakarta tersebut.

Sejatinya Paniradya sendiri bukanlah merupakan lembaga baru di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, karena jika merujuk catatan sejarah yang pernah dialami, pada awalnya Paniradya juga telag dikenal sebelum kemerdekaan Republik Indonesia 1945. Kala itu penjajah Jepang mengangkat “Sumotyokan” atau Pepatih Dalem, yang selanjutnya ia berkantor di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan dikontrol langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Menindaklanjuti Sumotyokan tersebut, kemudian Sri Sultan HB IX kemudian membentuk jawatan-jawatan yang disebut Paniradya, sehingga segala urusan yang dipegang “Sumotyokan” diambil-alih oleh tim Paniradya.

Paniradya sebagai jawatan bentukan dari Sri Sultan HB IX tersebut terdiri dari beberapa (jawatan), di antaranya adalah Paniradya Kapatihan, Paniradya Ayahan Umum, Paniradya Wiyataradya, Paniradya Ekonomi, Paniradya Yayasan Umum, Paniradya Peneragan dan Propaganda.

Merunut perjalanan yang ada, maka selanjutnya tepat pada tanggal 3 Januari 2019, kembali dimunculkan “jawatan” yang berhubungan dengan Keistimewaan Yogyakarta ini, yaitu bernama “Paniradya Kaistimewan”, sebagai sebuat ‘jawatan’ yang memulai tugasnya dalam mewujudkan Keistimewaan Yogyakarta di segala urusan sesuai Undang-Undang Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012.

Ada 5 aspek kestimewaan DIY yang diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan No 13 Tahun 2012, yaitu:

  1. Mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan penetapan di DPRD
  2. Kelembagaan pemerintah DIY
  3. Pertanahan
  4. Kebudayaan
  5. Tata ruang

Dengan demikian sebagaimana terkutip dari situs paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id dapat dikatakan bahwa Kestimewaan Yogyakarta ini tidak serta-merta ada dan baru terselenggara dalam kurun waktu singkat saja, akan tetapi justru Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta No 13 Tahun 2012 ini muncul sebagai salah satu artefak sejarah kepemimpinan yang bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia ini terselenggara.

Lebih jelas dapat dikatakan bahwa Paniradya Kaistimewan merupakan lembaga di bawah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dibentuk berdasarkan Perdais No. 1 Tahun 2019, yang dipimpin oleh seorang Paniradya Pati, dan memiliki tugas guna membantu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan dan pengoordinasian administratif urusan keistimewaan. []

4.9/5 - (7 votes)

Simak Pula Pawarta Tentang , Atau Adicara Menarik Lain Oleh Official Adm


Tentang Official Adm