Pawarta Adicara!

JARINGACARA sebagai media publikasi memiliki keinginan turut memberi warna dalam mengabarkan segala agenda acara seni budaya, pariwisata, warta, cuaca, juga menebarkan canda-tawa.
Perihal kontak kerjasama publikasi pun media partner, sila simak “Syarat dan Ketentuan“.

4.8/5 - (6 votes)
HIGHLIGHT
   
Seleksi Penggiat Budaya Ditjen Kebudayaan Kemdikbud

Kesempatan Terbuka Bagi Lulusan S1 untuk Menjadi Calon Penggiat Budaya Ditjen Kebudayaan Kemdikbud


Diwartakan oleh Official Adm pada 4 Maret 2020   (4,481 Readers)

Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan S1 semua jurusan dalam rangka mendukung program pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya.

Mengenai kepesertaan dalam mendukung program pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya tersebut, di bawah ini adalah informasi-informasinya, termasuk beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

A. Informasi Umum

  1. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan
  2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
    a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran Penggiat Budaya;
    b) Seleksi Pengetahuan Umum substansi kebudayaan dan Psikotes, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online; dan
    c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara online
  3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan

B. Ketentuan Peserta Penggiat Budaya

  1. Bersatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Penempatan akan diutamakan sesuai dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP. Bersedia ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP
  3. Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya
  4. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan
  5. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00
  6. Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2020)
  7. Memiliki Smartphone yang dilengkapi fitur GPS dan mampu mengoperasionalkan komputer
  8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan
  9. Memiliki SIM C dan sepeda motor
  10. Menjadi peserta BPJS aktif
  11. Memiliki akun email aktif
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI yang masih berlaku
  13. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit
  14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan

Penggiat Budaya Ditjen Kebudayaan Kemdikbud

C. Cara Pendaftaran

  1. Melakukan pendaftaran sebagai Penggiat Budaya 2020 pada laman penggiatbudaya.kemdikbud.go.id
  2. Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format (.jpeg, .jpg, .doc, .docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200 Kb per file, yaitu:
    Tahap I :
    a) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    b) Daftar Riwayat Hidup
    c) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    d) Ijazah Terakhir
    e) Transkrip Nilai
    f) Pas Foto terbaru (ukuran 4×6)
    g) Surat Pernyataan Keabsahan DataTahap II :
    a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
    c. Surat Keterangan Bebas Narkoba
    d. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
  3. Tata cara unggah dokumen Tahap Kedua akan diumumkan saat Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes pada tanggal 28 April 2020
  4. Peserta yang telah sukses melakukan pendaftaran akan mendapatkan email konfirmasi dari kepegawaian.setditjenbud@kemdikbud.go.id
  5. Pengumuman Hasil Seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui laman kebudayaan.kemdikbud.go.id

D. Tugas Penggiat Budaya

  1. Menyampaikan akses informasi Kebudayaan
  2. Mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan
  3. Pencatatan data kebudayaan berupa entitas data pokok kebudayaan

E. Lokasi Penempatan

Penggiat Budaya 2020 akan ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar dan Terdepan)

F. Masa Kerja Kegiatan

Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak Juni 2020 hingga Desember 2020, dan akan diperpanjang sampai dengan Desember 2020 setelah dilakukan evaluasi kinerja Penggiat Budaya

G. Jadwal Pelaksanaan

  1. Pengumuman dan Penerimaan Berkas Tahap I : 10 – 20 April 2020
  2. Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi : Senin, 24 April 2020
  3. Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Rabu, 26 April 2020
  4. Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Jum’at, 28 April 2020
  5. Penerimaan Berkas Tahap II : 29 April – 5 Mei 2020
  6. Seleksi Wawancara : 1 – 9 Mei 2020 7
  7. Pengumuman Kelulusan Akhir : Rabu, 10 Mei 2020 8
  8. Kontrak Kerja dan Pembekalan : 15 Mei – 24 Mei 2020 9
  9. Penempatan Penggiat Budaya ke Lokasi : 2 Juni 2020

Demikian mengenai kesempatan dalam memberikan dukungan pada program pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya. Guna mengetahui informasi lebih lanjut, sila bisa juga mengunjungi laman Ditjen Kebudayaan Kemdikbud. []

4.8/5 - (6 votes)

4.8/5 - (6 votes)

Simak Pula Pawarta Tentang , Atau Adicara Menarik Lain Oleh Official Adm


Tentang Official Adm

BACA JUGA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *