Pawarta Adicara!

JARINGACARA sebagai media publikasi memiliki keinginan turut memberi warna dalam mengabarkan segala agenda acara seni budaya, pariwisata, warta, cuaca, juga menebarkan canda-tawa.
Perihal kontak kerjasama publikasi pun media partner, sila simak “Syarat dan Ketentuan“.

4.5/5 - (2 votes)
HIGHLIGHT
   

Istilah Terbaru Definisi Operasional Kasus COVID-19 Diterapan Provinsi DIY Per 1 Agustus 2020


Diwartakan oleh Haiki Murakabi pada 2 Agustus 2020   (3,012 Readers)

Sebagaimana yang telah diumumkan pihak pemerintah pusat beberapa saat silam, berkaitan dengan kasus COVID-19 telah dikeluarkan istilah terkini perihal definisi operasionalnya. Hal itu juga dapat ditemukan pada sumber Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 13 Juli 2020.

Sehubungan dengan istilah terbaru definisi operasional kasus COVID-19 yang ditetapkan jelang pertengahan bulan Juli 2020 tersebut, maka untuk Provinsi DIY penerapannya baru dimulai sekira setengah bulan kemudian, yaitu per tanggal 1 Agustus 2020.

Pada ketetapan terbarunya ini, terdapat beberapa istilah yang diganti, bahkan dihilangkan. Untuk lebih jelasnya, sila bisa menyimak beberapa hal pada kolom di bawah ini.

ISTILAH LAMA ISTILAH BARU
~Orang Dalam Pemantauan (ODP)
~Pasien Dalam Pengawsan (PDP)
Kasus Suspek
Kasus Probable
Kasus Konfirmasi Kasus Konfirmasi
~Simptomatik (Dengan Gejala)
~Asimtomatik (Tanpa Gejala)
Orang Tanpa Gejala (OTG) Kontak Erat

Apa itu Kasus Suspek?

Kasus Suspek dapat didefinisikan sebagai:

  1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi
  2. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19
  3. Orang dengan ISPA berat/Pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan

Sementara sebagai catatan (bertanda*) untuk Kasus Suspek di atas adalah sebagai berikut:

*  Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) yaitu demam (lebih dari atau sama dengan 38DC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/ sesak napas/ sakit tenggorokan/ pilek/ pneumonia ringan hingga berat
** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs: https://www.who.int/, sedangkan wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs: https://infeksiemerging.kemkes.go.id

Apa itu Kasus Probable?

Selanjutnya mengenai Kasus Probable, dapat didefinisikan sebagai kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Apa itu Kasus Konfirmasi?

Mengenai Kasus Konfirmasi, ia dapat didefinisikan sebagai seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Untuk kasus konfirmasi ini masih dibagi lagi menjadi dua, yaitu Simptomatik, yang merupakan kasus konfirmasi dengan gejala, dan asimptomatik yang merupakan kasus konfirmasi tanpa gejala.

Apa itu Kontak Erat?

Istilah Terbaru Definisi Operasional Kasus COVID-19Kontak Erat adalah istilah terbaru yang berdefinisi orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:

  • Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih
  • Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain)
  • Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar
  • Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiolog

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Apa itu Pelaku Perjalanan?

Pelaku Perjalanan definisinya adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Apa itu Discarded Discarded?

Discarded bisa didefinisikan apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari

Apa itu Selesai Isolasi?

Selesai isolasi adalah apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi
  • Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan
  • Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

Apa Arti Istilah “Kematian COVID-19?”

Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

Demikian beberapa hal terkait dengan istilah terbaru dalam operasional Kasus Covid-19 yang sumbernya bisa diperoleh pada lembar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). [hmk]

4.5/5 - (2 votes)

4.5/5 - (2 votes)

Simak Pula Pawarta Tentang , Atau Adicara Menarik Lain Oleh Haiki Murakabi


Tentang Haiki Murakabi